Strategi Pelatihan Kurikulum 2013 bagi Kepala Sekolah Tahun 2014
Pelatihan Kurikulum 2013 ditujukan bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Di tingkat nasional dilaksanakan Pelatihan Narasumber Nasional (NN). Selanjutnya, Narasumber Nasional akan melatih Instruktur Nasional (IN) dan Instruktur Nasional akan melatih Guru/Kepala Sekolah Sasaran.
Bagaimana Strategi Pelatihan Kurikulum 2013 bagi kepala sekolah dari tingkat nasional hingga sekolah sasaran?
1. Strategi Pelatihan Narasumber Nasional
Pelatihan diawali dengantes untuk mengetahui tingkat kemampuan awal peserta. Hasil tes terdiri dari tiga kategori, yaitu tinggi, sedang atau rendah. Hasil tes digunakan sebagai dasardalam menentukankebutuhan belajar (learning need assessment) peserta. Hasil tes awal dan presentasi tugas pra pelatihanakan digunakan sebagai pertimbangan dalam menetukan kelompok belajar yang heterogen, yaitu dalam satu kelompok akan terdiri dari peserta yang memiliki nilai tes awal tinggi, sedang dan rendah. Hal ini agar terjadi proses belaar yang saling menguatkan satu dengan yang lain. Peserta dengan nilai tinggi, diharapkan mampu memainkan peranan dalam mengawal, membimbing, mengontrol, dan menilai kemajuan peserta di kelompoknya Selama pelatihan, akan dilakukan penilaian sikap, keterampilan dan pengetahuan secara terukur dan obyektif. Bagi peserta yang mencapai nilai akhir ≥ 80 dinyatakan layak menjadi narasumber nasional dan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Sedangkan yang mendapatkan nilai akhir < 80 dinyatakan belum layak sebagai narasumber nasional. Namun, apabila yang bersangkutan memperoleh nilai 70-79 berhak mendapatkan sertifikat pelatihan akan tetapi tidak berhak menjadi nara sumber nasional. Untuk peserta yang mendapatkan nilai < 70 akan mendapatkan surat keterangan telah mengikuti pelatihan. Untuk daerah yang tidak tersedia Narasumber sesuai dengan persyaratan, maka diperkenankan untuk memberdayakan peserta tersebut sebagai instruktur nasional.
2. Strategi Pelatihan Instruktur Nasional
Pada prinsipnya, strategi pelatihan instruktur nasional sama dengan strategi pelatihan narasumber nasional. Perbedaan ada pada batas nilai kelayakan untuk mejadi instruktur nasional. Peserta pelatihan instruktur nasional yang mencapai nilai akhir ≥ 70 dinyatakan layak menjadi instruktur nasional dan mendapatkan STTPP.
Sedangkan peserta yang mendapatkan nilai akhir kurang dari 70 dinyatakan belum layak menjadi instruktur nasional dan diberikan surat keterangan telah mengikuti pelatihan instruktur nasional.
Apabila jumlah Instruktur Nasional di PPPPTK/LPMP/LPPKS masih kurang karena tidak lulus dalam pelatihan Instruktur Nasional, maka dapat dipenuhi dengan cara merekrut Instruktur Nasional yang berasal dari Kepala Sekolah Sasaran yang memperoleh nilai sangat baik. Strategi ini dilakukan sampai terpenuhinya jumlah kebutuhan Instruktur Nasional.
Apabila Instruktur Nasional dari unsur Kepala Sekolah tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, maka yang bersangkutan datanya akan berpindah secara otomatis menjadi kepala sekolah sasaran yang melaksanakan kurikulum 2013 dan tidak perlu mengikuti pelatihan lagi.
3. Strategi Pelatihan Kepala Sekolah Sasaran
Pada prinsipnya, strategi pelatihan kepala sekolah sasaran sama dengan strategi pelatihan narasumber nasional dan instruktur nasional. Perbedaan ada pada batas nilai kelayakan untuk mejadi instruktur nasional. Peserta yang mencapai nilai akhir ≥ 86 dikategorikan sangat baik danakan menjadi nominator (diunggulkan untuk dicalonkan) menjadi Instruktur Nasional. Skor 75 sampai dengan 85 dikategorikan baik dan akan menjadi implementator (pelaksana penerapan) kurikulum 2013. Sedangkan yang mendapat nilai akhir < 75 dikategorikan cukup dan akan menjadi prioritas pendampingan pada implementasi kurikulum 2013.
4. Pra dan Pasca Pelatihan bagi Kepala Sekolah
Narasumber Nasional dan Instruktur Nasional yang berasal dari unsur Kepala Sekolah diwajibkan membawa laporan ringkas tentang hasil supervisi akademik dan supervisi manajerial di sekolah dan sekolah binaan masing-masing. Laporan tersebut akan dipresentasikan pada kegiatan awal pelatihan. Calon peserta yang tidak membawa laporan tugas pra pelatihan, dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan pada tahap selanjutnya. Segala konsekuensi menjadi tanggungjawab calon peserta.
Tugas pasca pelatihan bagi Kepala Sekolah adalah mengimplementasikan Kurikulum 2013 sesuai dengan karakteristiknya minimal 1 semester. Laporan hasil pelaksanaan pasca pelatihan dikirim ke lembaga penyelenggara diklat. Setiap lembaga penyelenggara dapat membetuk tim yang bertugas untuk melakukan penilaian terhadap tugas tersebut. Nilai tugas, selanjutnya dikirim ke Pusbangtendik. Bagi peserta yang tidak mengerjakan tugas pasca pelatihan, maka yang bersangkutan tidak direkomendasikan melaksanakan tugas pelatihan untuk kepala sekolah sasaran.
Pedoman Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 bagi Kepala Sekolah,
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tahun 2014