Penentuan Kelulusan Sekolah Dasar Berbeda dengan Tahun Sebelumnya
Sebagaimana kita ketahui, ujian nasional dan uji kompetensi keahlian tahun pelajaran 2019/2020 telah dinyatakan batal dilaksanakan berdasarkan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, penentuan kelulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020 mengalami penyesuaian. Untuk itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.
Sesuai judul, artikel ini hanya akan membahas tentang kelulusan bagi sekolah dasar.
Tanggal Kelulusan dan Penentuan Kelulusan Sekolah Dasar
Tanggal kelulusan SD, SDLB Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
Sesuai dengan Persesjen No 5 Tahun 2020, sekolah dalam menentukan kelulusan:
- Jika sekolah telah melaksanakan ujian sekolah sebelum masa darurat Covid-19 maka dalam menentukan kelulusan dapat menggunakan nilai ujian tersebut.
- Jika sekolah melaksanakan ujian sekolah pada masa darurat Covid-19 maka dalam penentukan kelulusan memedomani SE No 4 tahun 2020.
Karena jadwal pelaksanaan ujian Sekolah Dasar berada pada masa darurat Covid-19, sesuai dengan Surat Edaran Mendkbud Nomor 4 Tahun 2020 Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Oleh karena itu, setelah dilakukan pengolahan nilai, kepala sekolah mengeluarkan Surat Keterangan Lulus. Surat Keterangan Lulus minimal memuat:
1. Identitas Peserta Didik:
- Nama peserta
- Tempat dan tanggal lahir
- Nomor induk siswa
- Nomor induk siswa nasional
2. Nilai Ujian dan Rata-rata nilai ujian sekolah
- Niai Ujian ditulis dalam skala 0 – 100
- Rata-rata nilai ujian ditulis dua angka di belakang koma
- Pernyataan lulus
- Tanggal pengumuman
4. Tanda tangan kepala sekolah
Berikut Contoh Surat Keterangan Lulus:
Halaman Depan Ijazah SD
Halaman Belakang Ijazah SD Kurikulum 2013
Halaman Belakang Ijazah SD Kurikulum 2006
Demikian, semoga bermanfaat bagi para guru sekolah dasar.