artikel

Ini Dia Bea Meterai Tahun 2021

Sumber: posindonesia.magentaroom.id

 

Bea meterai tahun 2021 sudah berubah. Ketentuan tentang perubahan bea meterai tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2o2o Tentang Bea Meterai. Undang-Undang itu telah diundangkan pada tanggal 26 Oktober 2020 menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai,

Sebagai warga negara, kita wajib mengetahui hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang tersebut yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2021.

Karena blog ini berkaitan dengan pendidikan dan pembelajaran, hal ini perlu saya uraiakan. Guru dan kepala sekolah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya juga mengelola dokumen berupa keterangan atau alat bukti. Mereka perlu mengetahui bea meterai tahun 2021.

Ini Dia Bea Meterai Tahun 2021

Apakah Bea Meterai Itu?

Awam mengetahui bea meterai adalah meterai tempel. Meterai tempel itu memiliki nominal angka 3.000 dan 6.000. Namun sesungguhnya apakah bea meterai tempel yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 itu?

Bab I ayat 1 angka 1 UU Nomor 10/2020 menyebutkan bahwa Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Meterai itu sendiri adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen (ayat 1 angka4).

Meterai sebagai pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen memiliki tiga jenis, yaitu: meterai tempel, meterai elektronik, atau meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri (pasal 12 ayat 2).

Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai

Apakah yang dimaksud dengan dokumen pada Undang-Undang tersebut?  Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan (Pasal 1 angka 2).

Selanjutna disebutkan bahwa bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pembaca tentu ingin tahu, apa saja dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a. Berikut dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud  pada  pasal 3
ayat (1) huruf a UU Nomor 10/2020.

a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

  1. menyebutkan penerimaan uang; atau
  2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
    dan

h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tarif Bea Meterai

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai pada pasal 2 menyebutkan:

  • dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000 dikenakan bea meterai dengan tarif senilai Rp3.000.
  • dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000, surat perjanjian, akta-akta notaris dan akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dikenakan bea meterai dengan tarif senilai Rp6.000.

Pada UU Nomor 10/2020, tarif bea meterai seperti disebutkan pada Pasal 5, dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Ketentuan Peralihan dalam Bea Meterai

Undang-Undang Nomor 10/2020 tentang Bea Meterai baru diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020. Tentu ada peralihan/transisi berkaitan dengan bea meterai Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) dan Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) menjadi Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Meterai tempel yang lama tentu masih banyak beredar. Atau masyarakat sudah telanjur beli dalam jumlah banyak dan belum digunakan. Sementara besarnya nominal jika digabungkan memiliki selisih kurang seribu (6.000 + 3.0000) atau selisih lebih dua ribu (6.000 + 6.000).

Untuk hal tersebut Pasal 28 UU No. 10/2020 sudah mengatur tentang hal itu. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  1. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar yang dibuat sebelum Undang-Undang ini berlaku, Bea Meterainya tetap terutang dan dibayar berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
  2. Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.
  3. Meterai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Meterai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah).

Jadi, dapat disimpulkan bahwa jangka waktu maksimal penggunaan bea meterai lama adalah 1 tahun. Karena Undang-Undang tersebut berlaku sejak 1 Januari 2021, maka maksimal penggunaan bea meterai lama pada tanggal 31 Desember 2021. Pembaca dapat mengombinasikan dua meterai. Tiga meterai Rp3.000 (Rp9.000) atau materai Rp3.000 dan Rp6.000 (Rp9.000), dapat juga 2 meterai Rp6.000 (Rp12.000).

Demikian, semoga pembaca tidak ragu dan bingung jika masih memiliki meterai tempel 3000 dan 6000 karena masih bisa dipakai. Namun ingat, hanya sampai akhir tahun ini.

Bacaan:
https://news.ddtc.co.id/

Susanto

Pendidik, Ayah 4 Orang Anak, Blogger, Penikmat Musik Keroncong.

4 thoughts on “Ini Dia Bea Meterai Tahun 2021

  • Informasi yang bermanfaat babget

  • Terima kasih atas informasinya Pak D SUSANTO. Sgt bermanfaat

Comments are closed.