artikel

Pergantian Menteri, Isu Kurikulum, dan Sikap Guru

Mendibuddasmen Abdul Mu’ti (Sumber: jawapos.com)

BLOGSUSANTO.COM – Nadiem Makarim secara resmi telah menyerahkan jabatan kepada tiga orang pengantinya di Kantor Kemendikbudristek, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). Ketiga menteri baru yang bergerak di bidang pendidikan, kebudayaan, dan sains dan teknologi adalah Abdul Mu’ti, Fadli Zon, dan Brojonegoro.

Pergantian tampuk kepemimpinan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi (kemendikbudristea) menjadi perhatian publik. Publik bertanya-tanya, akankah ada perubahan kebijakan yang signifikan, terutama yang berkaitan dengan kurikulum? Bagaimana nasib Kurikulum Merdeka yang belum lama ini disahkan menjadi Kurikulum Nasional?

Pergantian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini menarik karena dapat dijadikan sebagai momentum untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem pendidikan nasional. Pergantian menteri memang seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pergantian figur, tetapi juga sebagai peluang untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan.

Ganti menteri, ganti kurikulum. Begitulah isu yang selalu mengemuka setiap kali terjadi pergantian menteri pendidikan.

Melansir kompas (13/02/2022) berikut beberapa kurikulum yang pernah diberlakukan di Indonesia.

  1. Kurikulum 1947 (Rentjana Pelajaran 1947)
  2. Kurikulum 1952 (Rentjana Pelajaran Terurai 1952)
  3. Kurikulum 1964 (Rentjana Pendidikan 1964)
  4. Kurikulum 1968 Kurikulum itu dibuat setelah pergantian rezim pemerintahan dari Orde Lama kepada Orde Baru, tepatnya tiga tahun setelah peristiwa 30
  5. Kurikulum 1975 terapkan setelah program Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita)
  6. Kurikulum 1984
  7. Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999
  8. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004
  9. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
  10. Kurikulum 2013 (K-13) Kurikulum 2013 (K-13) diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum 2006 (KTSP).

Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2024 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Menurut Bab I pasal 1 ayat 2 Peraturan Mendikbud Ristek tersebut Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah disebut Kurikulum Merdeka.

Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.

Kurikulum ini telah diimplementasikan secara bertahap. Ada sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum Merdeka secara penuh dan ada yang menyisakan kelas 3 dan 6 untuk jenjang sekolah dasar.

Meskpun demikian, isu pengkajian kembali Kurikulum Merdeka santer terdengar di media sosial. Tak ayal hal itu menimbulkan kebingungan dan kegamangan di kalangan guru dan orang tua siswa.

Kurikulum Merdeka adalah bagian dari Merdeka Belajar yang digagas oleh Menteri Nadiem Makarim, sebenarnya memiliki banyak keunggulan. Kurikulum ini menawarkan fleksibilitas bagi guru untuk mengembangkan pembelajaran sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.

Namun, implementasinya di lapangan masih dijumpai berbagai tantangan, di antaranya kesiapan/pemahaman guru, ketersediaan sarana dan prasarana, serta pemahaman yang beragam terhadap konsep Kurikulum Merdeka itu sendiri.

Oleh karena itu, meskipun baru beberapa tahun diimplementasikan, sah-sah saja dilakukan pengkajian terhadap Kurikulum Merdeka. Apalagi, isu-isu baha anak menjadi malas, tidak bisa membaca akibat tidak boleh naik kelas nyata di tengah-tengah kita. Namun, apabila menjatuhkan vonis bahwa hal itu disebabkan karewna penerapan Kurikulum Merdeka rasanya tidak fair, sehingga isu hendak dilakukan pengkajian terhadap Kurikulum Merdeka perlu disambut gembira.

Di tengah isu pengkajian ulang kurikulum dan berbagai perubahan kebijakan lainnya, sebaiknya guru tidak perlu panik. Sebaliknya, bersikap adaptif dan profesional. Sebab, sebagai guru sejatinya terbiasa menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi. Lalu, apa yang seharusnya dilakukan oleh guru? Berikut beberapa sikap yang sebaiknya diambil guru.

Pertama, bersikap tenang. Bersikaplah tenang dan melaksanakan tugas atau kegiatan pembelajaran seperti biasa. Layani murid dengan baik, berikan pembelajaran terbaik kepada mereka

Kedua, di tengah berbagai isu pergantian kebijakan tetaplah belajar dan mengembangkan diri. Meskipun PMM tidak lagi wajib, namun sesunguhnya konten-konten di dalam platform warisan Menteri Nadiem sarat dengan pengetahuan dan praktik-praktik baik yang menginspirasi.

Ketiga, bersikap terbuka terhadap perubahan dan tidak gamang. Sikap gamang menandakan bahwa guru tidak siap dengan perubahan. Oleh karena itu, tetaplah jalin komunikasi dan kolaborasi agar menjadi agen perubahan positif.

Pergantian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan bagian dari dinamika dalam dunia pendidikan. Kita semua berharap menteri yang baru dapat membawa perubahan positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Beberapa hal krusial yang tetap diperlukan, di antaranya: peningkatan mutu guru, pemerataan akses pendidikan, penguatan relevansi pendidikan, pemanfaatan teknologi pendidikan. Teknologi tidak bisa dihindari dan semakin mempermudah kehidupan manusia. Namun demikian, pemanfaatannya perlu dilakukan dengan bijak.

Demikian yang dapat admin sampaikan. Semoga Sahabat Pembelajar, para guru tetap tenang. Kita doakan semoga menteri yang baru dapat bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih baik.

Musi Rawas 24 Oktober 2024
PakDSus

Susanto

Pendidik, Ayah 4 Orang Anak, Blogger, Penikmat Musik Keroncong.

4 thoughts on “Pergantian Menteri, Isu Kurikulum, dan Sikap Guru

  • Kurikulum adalah pedoman utk melaksanakan proses pendidikan, yang paling penting adalah pendidik selalu siap menerima perubahan dan melayani siswa dengan sepenuh hati. masyarakat mendukung setiap perubahan . Kurikulum merdeka adalah gambaran pendidikan untuk lebih menyesuaikan dan kebutuhan pendidikab di daerah masing-masing sesuai dengan karakteristik masing-masing.

  • M Edi Supriyadi

    Setiap perubahan selalu memunculkan ketidaknyamanan. Faktornya bukan pada kurikulum, tp lebih kepada pelaksana di lapangan. Mana2 yg kurang yg perlu diperbaiki.

  • Sangat setuju dengan pemikiran Bapak, tugas guru adalah melayani murid dengan sebaik baiknya dalam mencapai tujuan pembelajaran, sebagai guru harus terus semangat belajar, adaptif, dan profesional. Kurikulum hanyalah alat untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah dicanangkan,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *