artikel

Senin 30 September, Selasa 1 Oktober: Upacara Dua Kali atau Sekali Saja?

upacara bendera

Hari ini, bungsu memberitahu bahwa besok Senin tidak melaksanakan upacara bendera.

“Yah, besok kami tidak upacara. Seminggu hanya ada satu upacara, kata Kepala Sekolah,” kata si bungsu mengadu.

“Kok, begitu?” jawabku datar.

“Pasalnya, hari Selasa tanggal 1 Oktober itu Hari Kesaktian Pancasila,” jelas si Bungsu.

Mendengar penjelasan Bungsu, aku auto buka peraturan menteri.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 menjadi pedoman sekolah dalam melaksanakan upacara bendera.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, upacara adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bendera yang dimaksud adalah bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Sang Merah Putih. Bendera merah putih memiliki ukuran dengan perbandingan lebar dan panjang, 2 : 3. Penggunaan di lapangan umumnya berukuran 180 cm x 120 cm.

Kegiatan penaikan bendera merah putih itu dilakukan di sekolah sebagai salah satu upaya untuk mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, selain tujuan-tujuan lainnya sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri.

Mengutip Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018, upacara bendera memiliki beberapa tujuan penting, antara lain sebagai berikut.

1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, upacara bendera menjadi momen untuk mengingatkan kita semua akan pentingnya persatuan dan kesatuan sebagai warga negara Indonesia.

2. Membiasakan sikap tertib dan disiplin, melalui upacara bendera, siswa diajarkan untuk bersikap tertib, disiplin, dan mengikuti aturan.

3. Meningkatkan kemampuan memimpin, petugas upacara akan belajar untuk memimpin dan bertanggung jawab.

4. Membiasakan kekompakan dan kerjasama. Kerja sama antarsiswa dapat menumbuhkan rasa kekompakan dan gotong royong.

5. Menumbuhkan rasa tanggung jawab. Peran dan tanggung jawab masing-masing dalam upacara bendera dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap tugas yang diberikan.

6. Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air. Upacara bendera menjadi momen untuk menanamkan rasa cinta tanah air dan semangat kebangsaan kepada para siswa.

Melalui upacara bendera, para siswa berlatih menumbuhkan karakter yang baik: hormat, disiplin, tanggung jawab, dan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, bendera sebagai salah satu identitas bangsa yang penaikannya diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya menjadi kebanggaan dan jati diri sebagai bangsa Indonesia.

Peraturan Menteri sebagainya dikutip pada gambar di atas, mewajibkan sekolah menyelenggarakan upacara pada pagi hari setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, hari Senin, dan hari besar nasional.

Di sekolah, upacara bendera setiap hari Senin sudah menjadi kegiatan rutin. Sementara, upacara memperingati hari besar nasional pun menjadi kewajiban. Seperti pada minggu terakhir bulan September 2024. Hari Senin bertepatan dengan tanggal 30 September dan hari Selasa adalah Peringatan hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober.

Pertanyaannya, apakah pada hari Senin sekolah melakukan upacara bendera dan hari Selasa sekolah menyelenggarakan lagi upacara Hari Kesaktian Pancasila?

Jika diselusuri, pada Peraturan Meneteri di atas tidak ada penjelasan khusus tentang pelaksanaan upacara bendera apabila dalam satu minggu ada dua hal yang mewajibkan upacara, yakni hari Senin dan hari Besar Nasional.

Pada pasal 2 Permendikbud di atas, kata “dan” sesudah “hari Senin” ditafsirkan bahwa upacara tetap dilaksanakan dua kali, baik Senin maupun pada hari besar nasional yang ada pada minggu tersebut.

Sementara, jika ada yang berpendapat bahwa upacara dilaksanakan cukup satu kali pada peringatan hari besar nasional saja, beralasan bahwa sejauh ini tidak ada aturan pasti yang melarang melaksanakan upacara satu kali saja dengan memilih Hari Besar Nasional.

Upacara bendera adalah kegiatan penting yang wajib dilaksanakan dikarenakan banyak tujuan dan manfaat yang dapat diperoleh.

Mengacu pada pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, meskipun dalam satu minggu terdapat hari Senin dan Hari Besar Nasional, tetap melaksanakan dua kali upacara.

Hari Senin tanggal 30 September 2024 seharusnya adalah upacara rutin dan hari Selasa (1 Oktober 2024) sekolah wajib melakukan upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Oleh karena itu, sekolah boleh saja melaksanakan dua kali upacara mengingat tujuan kedua upacara ada sedikit perbedaan.

Namun demikian, karena jaraknya berdekatan, Senin dan Selasa, sekolah boleh saja memilih upacara hari Selasa pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Alasannya, tidak ada aturan jelas yang mengatur danuntuk efisiensi karena jarak waktu yang berimpit.

Musi Rawas, 30 September 2024
Blogger, Guru di Musi Rawas
PakDSus

Susanto

Pendidik, Ayah 4 Orang Anak, Blogger, Penikmat Musik Keroncong.

2 thoughts on “Senin 30 September, Selasa 1 Oktober: Upacara Dua Kali atau Sekali Saja?

  • I think this is among the most vital info for me. And i am glad reading your article.

    But wanna remark on few general things, The web site style is perfect,
    the articles is really great : D. Good job, cheers

  • Leni Tina Marlinda

    Makasih pak penjelasannya, mungkin balik lagi ke kebijakan sekolah dan efisiensi waktu dan energi, kami memilih opsi 1 kali upacara untuk Minggu ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *