artikel

Sudah Punya Dokumen KOSP? Cermati Panduan Pengembangan KOSP Edisi Revisi 2024

Ilustrasi (Dok. Susanto – canva.com)

Sejak diluncurkannya IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) satuan pendidikan diberi beberapa panduan, di antaranya: Panduan Pembelajaran dan Asesmen, Panduan Pengembangan P5, dan Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan.

Platform Merdeka Mengajar pun menyediakan contoh-contoh Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan, sehingga kepala sekolah/guru dapat mencermati contoh yang ada dan membandingkannya dengan panduan yang tersedia.

Kurikulum satuan pendidikan dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada struktur kurikulum dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Satuan pendidikan menyelaraskannya dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, serta daerah.

Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) yang disediakan pemerintah merupakan dokumen untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulumnya.

Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Edisi Revisi Ke-2 diterbitkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Mei 2024.

Apa saja yang perlu dicermati pada buku Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan?

Pertama, cermati cara mengunakan panduan. Panduan tersebut memberikan gambaran mengenai
prinsip-prinsip dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum, serta tahapan pembelajaran. Panduan tersebut juga berisi contoh-contoh strategi dan alat yang bisa dijadikan inspirasi
pengembangan.

Namun demikian, satuan pendidikan memiliki kebebasan untuk mengembangkan kurikulumnya dengan cara lain selama selaras dengan tujuan pendidikan nasional. Misalnya, dengan menyertakan lampiran-lampiran pendukung penjelasan komponen analisis satuan pendidikan, pengorganisasian dan perencanaan pembelajaran, serta evaluasi, pengembangan profesional, dan pendampingan.

Kedua, pahami prinsip penyusunan kurikulum satuan pendidikan. Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penyusunan kurikulum satuan pendidikan adalah:

a. Berpusat pada peserta didik. Pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan
perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik.

b. Kontekstual, artinya menunjukkan diversifikasi (penganekaragaman), berdasarkan pada karakteristik satuan pendidikan, konteks daerah (sosial budaya dan lingkungan), serta dunia kerja (khusus SMK).

c. Esensial, memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami.

d. Akuntabel, artinya dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.

e. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, misalnya komite satuan pendidikan, berbagai pemangku kepentingan: orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta dunia kerja untuk SMK, dan SLB/SMALB, di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.

Ketiga, mencermati acuan pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan. Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan: a) kerangka dasar dan struktur yang ditetapkan secara nasional (Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024), b) Visi, misi, dan karakteristik satuan pendidikan.

Selain itu, Tim Pengembang Kurikulum perlu mencermati Standar Nasional Pendidikan (SNP). Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum meliputi:

1) Standar Kompetensi Lulusan (Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar
Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah);

2) Standar Isi (Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah);

3) Standar Proses (Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah);

4) Standar Penilaian Pendidikan (Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tetang Standar Penilaian
Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah);

5) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

6) Standar Pengelolaan (Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah);

7) Standar Sarana dan Prasarana (Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Standar
Sarana dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah); dan

8) Standar Pembiayaan (Permendikbudristek No. 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah).

Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan meliputi: a) Proses Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan; dan b) Proses Peninjauan dan Revisi Kurikulum Satuan Pendidikan

Terdapat dua kategori sekolah dalam penyusunan kurikulum, yaitu sekolah yang berlum pernah dan yang sudah pernah menyusun atau memiliki dokumen Kurikulum Satuan Pendidiikan.

Proses Penyusunan Kurikulum bagi Sekolah yang belum pernah menyusun (Sumber: Kemdikbud Ristek, 2024)

Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan melibatkan warga satuan pendidikan didampingi Pengawas Pembina satuan pendidikan.

Sekolah yang sudah pernah memiliki dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan melakukan langkah-langkah peninjauan dan revisi Kurikulum Satuan Pendidikan.

Langkah-langkah peninjauan dokumen KSP (Tangkap Layar buku Panduan, Kemdikbudristek, 2024)

Terdapat komponen utama yang ditinjau setiap 4 – 5 tahun dan komponen utama yang ditinjau setiap tahun. Komponen utama yang ditinjau setiap 4 – 5 tahun, yaitu: a) Karakteristik Satuan Pendidikan; dan b) Visi, Misi, dan Tujuan.

Komponen utama yang ditinjau setiap tahun, yaitu: a) Pengorganisasian Pembelajaran; dan Perencanaan Pembelajaran.

Warga sekolah melakukan analisis konteks untuk memperoleh gambaran mengenai karakteristik satuan pendidikan, termasuk peserta didik, pendidik,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan sosial budaya.

Warga sekolah menganalisis visi sekolah. Peserta didik adalah subjek dalam tujuan jangka panjang satuan pendidikan dan nilai-nilai yang dituju berdasarkan hasil analisis karakteristik satuan pendidikan. Selain itu, visi sekolah mengandung nilai-nilai yang mendasari penyelenggaraan pembelajaran agar peserta didik dapat mencapai profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Warga sekolah menganalisis misi sekolah. Misi harus menjawab bagaimana satuan pendidikan mencapai visi. Di dalam kalimat misi juga dijabarkan nilai-nilai penting yang diprioritaskan selama menjalankan misi.

Warga sekolah mencermati tujuan sekolah. Kalimat pada tujuan mendeskripsikan tujuan akhir dari kurikulum satuan pendidikan yang berdampak kepada peserta didik. Di dalamnya juga mengandung kompetensi/karakteristik yang menjadi kekhasan lulusan suatu satuan pendidikan dan selaras dengan
profil pelajar Pancasila. Tujuan juga menggambarkan tahapan-tahapan (milestone) penting dan selaras dengan misi.

Pengorganisasian pembelajaran menjelaskan cara satuan pendidikan mengatur muatan kurikulum dalam satu rentang waktu dan beban belajar, serta cara mengelola pembelajaran.

Upaya itu dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian Capaian Pembelajaran (CP) dan profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Intrakurikuler, berisi kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur kurikulum.

Kokurikuler berupa projek penguatan profil pelajar Pancasila, merupakan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu. Kegiatan P5 dilakukan melalui mengamati, mengeksplorasi, dan/atau merumuskan solusi
terhadap isu-isu permasalahan nyata yang relevan bagi peserta didik.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya satuan pendidikan dan peserta didik.

Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dikembangkan oleh satuan pendidikan dalam bentuk pelayanan yang ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.

Demikian, beberapa hal umum yang perlu dicermati dalam Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan. Pada artikel selanjutnya akan kita coba cermati struktur kurikulum untuk ketiga kegiatan kurikuler tersebut dan pendekatan pembelajaran yang perlu ditulis secara eksplisit dalam dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan.

Bapak dan Ibu yang memerlukan panduan lengkap silakan download.

Susanto

Pendidik, Ayah 4 Orang Anak, Blogger, Penikmat Musik Keroncong.

3 thoughts on “Sudah Punya Dokumen KOSP? Cermati Panduan Pengembangan KOSP Edisi Revisi 2024

  • I just like the helpful information you provide for your articles. I’ll bookmark your weblog and test once more right here frequently. I’m reasonably certain I’ll be informed many new stuff proper right here! Good luck for the following!

  • Terimakasih Pak D, sangat membantu sekali.

Comments are closed.