bahasa

Memaknai Sila Kelima Pancasila

By Gunkarta Gunawan Kartapranata – Own work, Public Domain, https://commons.wikimedia.org/w/index.php?curid=10592024

 

Dasar Keadilan Sosial yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara pasal 4 dilukiskan dengan kapas dan padi, sebagai tanda tujuan kemakmuran. Tidakkah kita ingin tahu mengapa harus dengan lambang kapas dan padi?

Toni Nasution dalam jurnal berjudul Pancasila dalam Konteks Pendidikan Nilai (2019) sebagaimana ditulis Kompas.com, padi dan kapas melambangkan kebutuhan dasar manusia. Pangan atau makanan dan sandang atau pakaian adalah dua kebutuhan dasar manusia yang wajib terpenuhi. Pangan dan sandang merupakan satu di antara syarat untuk mencapai kemakmuran.  Kemakmuran dalam arti konsumsi pangannya tercukupi dan kebutuhan akan pakaiannya pun terpenuhi.

Jika kita membaca pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, jelaslah bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah suatu cita-cita yang harus diwujudkan.

Memaknai Sila Kelima Pancasila

Penggunaan lambang kapas dan padi sebagai simbol kesejaheraan mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan. Keadilan yang diperjuangkan rakyat Indonesia adalah keadilan di bidang hukum, eonomi, politik, kesehatan, pendidikn, dan kebudayaan. Upaya mewujudkan keadilan tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Dengan demikian, keadilan merupakan hak yang dimiliki setiap orang, tanpa terkecuali. Setiap warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Bagaimana jika dalam pelaksanaannya keadilan belum merata, bukan sila kelima Pancasila yang belum adil. Perlu iktikad baik dari para penegak hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam memecahkan banyak persoalan bangsa.

Sila kelima ini tidak berdiri tanpa berkaitan dengan sila lainnya. Sila tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lainnya dalam lingkup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

Pengamalan Pancasila Sila Kelima

Banyak yang mencibir bahwa keadilan sosial tidak dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Kenyataannya memang keadilan belum merata, begitu pendapat yang lainnya. Apa yang dikemukakan oleh mereka tidak salah. Namun demikian, Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum telah memberikan pedoman pelaksanaan tiap-tiap sila, termasuk sila kelima.

Jika ada sumber segala sumber hukum yang menjamin seluruh rakyat Indonesia saja belum seluruh rakyat menikmatnya, apatah lagi jika tidak ada. Oleh karena itu, jika ada keluhan-keluhan seperti itu bukan salah Pancasila namun para pelaksana yang memiliki kewenangan yang “mempermainkan” atau belum melaksanakan sepenuhnya nilai-nilai Pancasila.

Khusus sila kelima Pancasila, berikut nilai-nilai yang wajib dilaksanakan dan diejawantahkan dalam kehidupan sehari-hari.

Hal yang dapat dilakukan oleh setiap Warga Negara Indonesia untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah dengan mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap hari berbuat adil terhadap sesama dengan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Jika tetangga membutuhkan pertolongan, segera berikan bantuan. Menghidarkan diri dan orang lain dari perbuatan pemerasan wajib kita lakukan. Selain itu, hindarkan diri dari melakukan hal-hal yang bersifat pemborosan dan bergaya hidup mewah. Tidak menggunakan hak milik umum untuk kepentingan pribadi dan golongan adalah hal yang mestinya kita lakukan. Terakhir, selalu menghargai hasil karya orang lain dan selalu mendorong kegiatan yang mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

 

Salam Keadilan Sosial!

PakDSus

#HariKesaktianPancasila, #AISEIWritingChallenge, #Juni2021Challenge

Logo AISEI

Sumur:

¹ https://www.kompas.com/skola/read/2021/04/28/171416069/lambang-sila-ke-5-padi-dan-kapas

² https://www.pengadaan.web.id/2021/03/makna-sila-ke-5.html

Susanto

Pendidik, Ayah 4 Orang Anak, Blogger, Penikmat Musik Keroncong.

One thought on “Memaknai Sila Kelima Pancasila

Comments are closed.