PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tidak mengatur tata kelola satuan pendidikan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Akan tetapi, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang hal itu adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan atas PP nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Selengkapnya di sini.