artikel

Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, Daerahmu Termasuk?

Tangkap Layar Keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis daerah-daerah khusus berdasarkan kondisi geografis.

Guru yang ingin mengikuti apresiasi guru berdedikasi di daerah khusus mestilah berasal dari daerah yang ditetapkan oleh Menteri.

Khusus Kabupaten Musi Rawas, ada 5 desa yang ditetapkan sebagai daerah khusus. Kelima desa tersebut berada di Kecamatan Muara Lakitan: Desa Bumi Makmur, SP V Tri Anggunjaya, Harapan Makmur, Mukti Karya, dan Sindang Laya.

Untuk mengunduh salinan keputusan menteri tersebut, Sahabat Pembelajar dapat mengunduhnya pada laman berikut: Keputusan Menteri Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Susanto

Pendidik, Ayah 4 Orang Anak, Blogger, Penikmat Musik Keroncong.