Lakukan Ini Jika NIK Dicatut Parpol

Ingin kuteriak. Ketika tahu bahwa NIK pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik memunculkan namaku sebagai salah satu angggota partai politik. Haa …? Nomor Induk Kependudukanku terdaftar di sebuah partai yang lambangnya saja aku tidak tahu.
Ternyata, kebocoran data Nomor Induk Kependudukan rupanya bukan isapan jempol. Kabar bahwa 1,3 miliar data registrasi kartu SIM diduga bocor dan diperjualbelikan di forum peretas, aku sangat mempercayainya.
Registrasi karti SIM oleh Kominfo lima tahun lalu yang mensyaratkan nomor NIK agar kartu SIM aktif boleh jadi menjadi pintu masuk tersebarnya data pribadi ini. Atau, akibat pandemi pada aplikasi Peduli Lindungi ketika mencetak kartu vaksin, bisa jadi jalan masuk berikutnya. Atau form isian lainnya yang mengharuskan aku mengisi NIK adalh sumbaer kebocoran data itu.
Siapa tidak jengkel ketika membaca iklan yang menarik pemilik SIM untuk tidak takut mendaftar pun disebar. Isinya berbunyi:
Yang Bakal Galau Berat Gara-gara Registrasi SIM Card adalah:
- Penipu SMS “menang undian berhadiah”
- Penjual Onlineshop fiktif
- Mama/Papa minta pulsa
- Tukang sebar hoax
- Teroris
- Mantan yang sering misscall
- Tambahin sendiri
Kalau bukan termasuk pihak-pihak di atas, ngapain takut daftar?
(https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220905071149-192-843212/mengingat-janji-kominfo-5-tahun-lalu-data-registrasi-sim-card-aman)
Nyatanya, apa yang terjadi? Penipu SMS yang beralih ke WA masih marak. Jika nomor-nomor itu tidak aku blokir, mungkin masih berseliweran di linimasa. Penjual olshop fiktif pun masih ada. Tukar sebar hoax merajalela. Terakhir, di laman info pemilu KPU bahkan NIK disalahgunakan seolah-olah sudah menjadi anggota partai tertentu.
NIK Dicatut Parpol Gimana dong, Pak?
Sampai tulisan ini diunggah, teman-teman pun kuberitahu. Siapa tahu mereka pun bernasib sepertiku. Akan tetapi, dari banyak percakapan WA, syukurlah mereka tidak tercatat dan bernasib jelek sepertiku. Didaftarkan sebagai anggota partai politik.
Apa sih maunya partai itu mencatut NIK dijadikan anggota partai. Biar tampak banyak anggota, ya? Lalu nanti lulus verifikasi? Begitu? Sementara, aku ASN. Tidak boleh berpolitik, menjadi anggota partai politik, apalagi menjadi pengurus partai politik. Ini tidak boleh didiamkan.
Untuk melaporkan, aku pun segera menuju laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dan mengunduh formulir untuk diisi dengan tulisan tangan dan ditandatangani. Formulir tangapan yang sudah ditandantangani aku pindai menjadi berkas dengan format PDF. Setelah itu mengisi form yang ada pada laman tersebut. Ada file yang diunggah selain formulir pengaduan.
Laman Helpdesk (Gambar SS helpdesk.kpu.go.id)
Duh, horror juga yah NIK disalahgunakan.
Salam sehat selalu!
PakDSus
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Awas, NIK Anda Dicatut Parpol!” oleh penulis.
Thanks for the auspicious writeup. It if truth be told used to be
a entertainment account it. Glance complicated to far brought agreeable from
you! By the way, how could we keep in touch?