artikel

Memahami Standar Proses yang Baru (Permendikdasmen No. 1 Tahun 202)

Tangkapan layar Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026
Tangkapan Layar Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses, telah tamat riwayatnya. Peraturan itu telah digantikan dengan peraturan baru yang secara resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah secara resmi diundangkan pada tanggal 5 Januari 2025.

Regulasi baru tersebut membawa pesan tegas: pembelajaran tidak boleh lagi kering, seragam, dan berjarak dari kehidupan murid.

Negara kini menuntut proses belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Ruang kelas didorong menjadi tempat aman, inklusif, dan menantang, sehingga murid menjadi subjek aktif yang memahami tujuan belajarnya.

Bagi guru, aturan ini sekaligus menjadi cermin dan tantangan. Sebab, standar proses tidak lagi berhenti pada kelengkapan administrasi.

Standar proses saat ini menuntut perubahan sikap profesional. Guru diposisikan sebagai teladan nilai, pendamping belajar, dan fasilitator pengalaman. Keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi ditegaskan sebagai inti pelaksanaan pembelajaran sehari-hari.

Dalam aspek perencanaan, dokumen pembelajaran dipadatkan pada tiga unsur esensial: tujuan, langkah pembelajaran, dan asesmen.

Penyederhanaan ini dimaksudkan agar guru lebih fokus pada kualitas pengalaman belajar, bukan tumpukan berkas.

Pelaksanaan pembelajaran pun diarahkan agar murid mengalami proses memahami, mengaplikasi, dan merefleksi.

Hal menarik lainnya adalah penilaian proses pembelajaran. Asesmen membuka ruang bagi kepala sekolah, sesama guru, bahkan murid. Penilaian oleh murid dipandang penting untuk menumbuhkan tanggung jawab, kemandirian, dan budaya saling menghargai di kelas. Dengan demikian, evaluasi tidak lagi bersifat menghakimi, melainkan reflektif dan konstruktif.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 masih segar diundangkan. Dokumen ini hendaknya menjadi dokumen hukum sebagai peta jalan perubahan budaya belajar. Tantangannya kini terletak pada implementasi. Mampukah guru berani meninggalkan rutinitas lama dan benar-benar menghadirkan pembelajaran yang hidup, relevan, dan memuliakan murid sebagai manusia yang sedang bertumbuh.

Simak video berikut!

Mari belajar bersama memahami peraturan baru Mendikdasmen ini!

Musi Rawas, 11 Januari 2026

Susanto

Pendidik, Ayah 4 Orang Anak, Blogger, Penikmat Musik Keroncong.