Menjaga Kedaulatan Bahasa Negara: Yuk, Mengenal Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025

Ditulis oleh: PakDSus | blogsusanto.com
Bahasa Indonesia tidak hanya dilihat sebagai alat komunikasi semata, tetapi sebagai simbol kedaulatan bangsa. Untuk itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, sebuah regulasi yang menyasar berbagai sektor, dari lanskap fisik hingga dokumen administratif.
Permendikdasmen ini dilandasi oleh Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 dan bertujuan untuk memperkuat eksistensi Bahasa Indonesia sebagai identitas nasional dalam era globalisasi yang penuh persaingan bahasa asing dan dominasi istilah internasional.
Permendikdasmen 2025 menetapkan dua fokus utama dalam pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia. Kedua fokus utama tersebut adalah lanskap publik dan dokumen resmi.
Lanskap publik yang dimaksud mencakup papan nama jalan, gedung, kompleks perumahan, spanduk, rambu umum, dan nama lembaga. Lanskap publik diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia sesuai kaidah yang benar. Fokus kedua adalah dokumen resmi. Dokumen seperti yang dimaksud misalnya pidato pejabat negara, nota kesepahaman, laporan lembaga, layanan administrasi publik, publikasi ilmiah, dan media massa. Langkah strategis ini diambil agar Bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa utama dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak tergeser oleh dominasi bahasa asing.
Bagaiman bentuk pengawasannya? Pengawasan dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama. Keempat bentuk tersebut yaitu sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi. Sosialisasi dilakukan melalui kampanye Trigatra Bangun Bahasa yang mengajak masyarakat untuk mengutamakan Bahasa Indonesia, melestarikan Bahasa Daerah, dan menguasai Bahasa Asing.
Pemantauan dilakukan dengan cara mengumpulkan serta menganalisis data objek bahasa di ruang publik maupun dokumen resmi. Selanjutnya, pendampingan diberikan dalam bentuk konsultasi serta asistensi agar penggunaan Bahasa Indonesia sesuai kaidah. Sementara itu, evaluasi bertujuan mengukur efektivitas ketiga kegiatan sebelumnya dan menyusunnya dalam laporan resmi.
Pelaksanaan pengawasan ini merupakan tanggung jawab Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing. Bahkan, masyarakat umum pun diberi ruang untuk berperan serta melalui mekanisme pelaporan terhadap dugaan pelanggaran penggunaan Bahasa Indonesia.
Hasil dari kegiatan pengawasan tersebutdikumpulkan sebagai laporan. Selain itu, informasi yang diperoleh juga digunakan untuk menyempurnakan kebijakan bahasa agar lebih efektif dan relevan. Data dari pengawasan menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi kepada lembaga atau individu agar lebih patuh dalam menggunakan Bahasa Indonesia sesuai kaidah.
Lembaga dan/atau perseorangan yang memiliki sikap positif untuk memiliki kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran terhadap kaidah berbahasa Indonesia serta memenuhi kriteria mutu penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar pemerintah akan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.
Berikut ini Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penddunaan Bahasa Indonesia.
Musi Rawas, 14 Juni 2025
