
Seragam Korpri, Baru Lagi!

Korpri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1971. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010. Menurut AD/ART Korps Pegawai Republik Indonesia, dalam rangka pembinaan jiwa korsa, KORPRI mempunyai Doktrin, Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu, Atribut, dan pakaian seragam. Pengaturan selanjutnya ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
Musyawarah Nasional KORPRI sebagai pemegang kedaulatan dan pelaksana kekuasaan tertinggi organisasi, diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Tahun ini, tepatnya tanggal 28 Januari 2022, dilaksanakan Musyawarah Nasional IX. Salah satu keputusan Munas IX KORPRI Tahun 2022 dan tertuang dalam Keputusan Nomor KEP.06/MUNAS.IX/I/2022 adalah Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Menurut keputusan tersebut, Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana gambar pada bagian awal tulisan ini.
Tujuan pakaian Seragam Batik KORPRI adalah dalam rangka mewujudkan soliditas dan solidaritas antaranggota KORPRI serta meningkatkan jiwa korsa.
Menurut Keputusan Munas IX, pakaian seragam batik tersebut wajib digunakan pada setiap tanggal 17 setiap bulan, hari-hari besar nasional, rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI serta hari lain yang diatur oleh instansi masing-masing. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan pada saat:
a. upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia;
b. tanggal 17 ( tujuh belas) setiap bulan;
c. upacara hari besar nasional; dan
d. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.
Desain Seragam Baru Disetujui Wakil Presiden
Desain seragam batik KORPRI yang baru, sebelum ditetapkan oleh Munas IX sudah diajukan kepada Sekretariat Wakil Presiden dengan surat nomor B-77/KU/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Wakil Presiden melalui Kepala Sekretariat Wakil Presiden menyetujui. Surat persetujuan tersebut tertuan pada surat bernomor B-652/KSN/SWP/KP.08.00/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021.

Nah, apakah teman-teman ASN (PNS dan PPPK) sudah ada yang punya? Salah seorang teman virtual di grup WA memamerkan bahwa ia sudah memiliki baju batik KORPRI yang baru. Saya, belum. Batik corak lama saja belum lama ini saya beli. Itu pun karena alasan melarnya badan. Jadi, baju batik corak baru belum saya miliki, sambil nunggu, siapa tahu kepala sekolah berbaik hati membelikan. Siapa tahu, ya ‘kan?

Musi Rawas, 15 Maret 2022
download motif batik untuk kebutuhan cetak dimana pak?
Saya guru baru pak, sempat terfikir juga, memang segenting apa dan sedarurat apa sampai ganti motif dan desain yg baru?
Mohon pencerahannya
Siapa pun, Pak. Yang penting sudah beredar di pasaran.
Bahan baju batik nanti bisa disediakan oleh PGRI KAB. MURA Bapak ???