Yuk, Pahami Kokurikuler Sesuai Permendikdasmen Nomor 13/2025

Dalam struktur Kurikulum Nasional yang dimodifikasi dan telah diatur melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, istilah kokurikuler menjadi sorotan penting yang perlu dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan, khususnya di jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan bentuk lain yang sederajat.
Apa itu Kokurikuler?
Secara harfiah, kokurikuler (ko.ku.ri.ku.ler) adalah kegiatan pembelajaran tambahan yang dilakukan untuk mendukung kegiatan pembelajaran utama di kelas. Kokurikuler merupakan komponen kurikulum yang berada di antara intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Di dalam kurikulum, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) peraturan tersebut, kokurikuler memuat tiga unsur utama: kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Ini berarti bahwa kokurikuler tidak sekadar pelengkap, melainkan memiliki struktur dan tujuan yang jelas dalam pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.
Kegiatan kokurikuler dilaksanakan agar anak memiliki kompetensi: 1) keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 2) kewargaan; 3) penalaran kritis; 4) kreativitas;, 5) kolaborasi; 6) kemandirian; 7) kesehatan; dan 8) komunikasi.
Untuk mencapai kompetensi-kompetensi tersebut, kegiatan kokurikuler dapat dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara lainnya.
Kegiatan kokurikuler dirancang untuk mendorong murid bereksplorasi secara bebas melalui aktivitas yang menyenangkan, bermakna, dan berorientasi pada tindakan serta pengembangan keterampilan secara langsung. Daslam pelaksanaannya, satuan pendidikan menentukan tema kegiatan. Tema kegiatan kokurikuler mengaitkan pembelajaran dengan konteks sosial budaya dan karakteristik murid. Satuan pendidikan berperan merancang muatan yang memanfaatkan potensi murid dan lingkungannya. Dengan demikian, kokurikuler menjadi ruang otentik bagi murid untuk belajar secara berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Bentuk Pembelajaran Kokurikuler
Pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu artinya, kegiatan kokurikuler dapat dirancang untuk menggabungkan pengetahuan dari berbagai bidang studi (misalnya sains, seni, sosial, dll.) dalam satu proyek atau aktivitas. Tujuannya adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam berpikir holistik, memecahkan masalah secara kreatif, dan bekerja sama dengan teman dari latar belakang keahlian yang berbeda. Contoh: Proyek membuat kampanye lingkungan yang melibatkan ilmu biologi (ekosistem), seni (desain poster), dan bahasa (penulisan artikel). Bandingkan dengan kokurikuler dalam bentuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
Gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat merujuk pada program yang telah dicanangkan yakni: bangun pagi, beribadah, berolah raga, makan sehat begizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat. Kegiatan kokurikuler mengarah pada pembiasaan ketujuh hal tersebut. Contoh: Kegiatan kebersihan, makan bersama, dan kegiatan kreatif yang dikemas sedemikian rupa untujk membiasakan anak-anak Indonesia.
Cara lainnya mengandung maksud satuan pendidikan dapat mengembangkan bentuk lain sesuai kebutuhan. Bentuk dan caranya diserahkan kepada satuan pendidikan, namun masih mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum. Bandingkan dengan pedoman yang dikeluarkan untuk melaksanakan P5 pada peraturan sebelumnya.
Pelaksanaan pembelajaran kokurikuler dalam bentuk-bentuk di atas, dibalut dalam kerangka tema. Tema-tema ini ditetapkan dan termakstub dalam Panduan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Kapan Kokurikuler Dilaksanakan?
Kokurikuler dilaksanakan sepanjang tahun ajaran, dengan beban belajar yang dirumuskan dalam alokasi waktu satu tahun ajaran (Pasal 19).
Di mana kokurikuler berlangsung?
Kegiatan kokurikuler dapat berlangsung di dalam maupun di luar kelas. Bentuknya bisa berupa pembelajaran kolaboratif lintas disiplin, proyek nyata, eksplorasi lingkungan, hingga gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat sebagaimana disebut dalam Pasal 16 ayat (2).
Mengapa kokurikuler penting?
Kokurikuler berfungsi memperkuat dimensi profil pelajar Pancasila yang sebelumnya mengandung enam dimensi komeptensi, kokurikuler dalam peraturan menteri terbaru ini mengandung delapan kompetensi utama lulusan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1). Melalui kegiatan yang kontekstual dan bermakna, siswa tidak hanya belajar pengetahuan, tetapi juga sikap, nilai, dan keterampilan hidup.
Bagaimana cara menerapkannya?
Satuan pendidikan diberikan ruang untuk berinovasi. Mereka dapat merancang kokurikuler berbasis kebutuhan lokal, menggunakan pendekatan berbasis proyek, atau mengintegrasikan lintas mata pelajaran. Pada pendidikan kesetaraan, kokurikuler dapat dilaksanakan melalui pemberdayaan dan keterampilan (Pasal 16 ayat 3).
Demikian penjelasan tentang kokurikuler, semoga dapat dipahami. Penjadwalan kokurukuler dapat dilakukan misalnya seperti dalam berkas yang dapat Anda unduh di contoh jadwal pelajaran tahun 2025/2026 di sini.
Setelah file terbuka, Anda unduh dan edit sesuai kebutuhan.
Musi Rawas, 18 Juli 2025

Keren PK D
Sangat membantu untuk memahami Kokulikuler di SD/MI