artikel

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Hari Belajar Guru

Hari Belajar Guru
Ilustrasi Guru-Guru Muda belajar bersama (Sumber: freepik.com)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menetapkan kebijakan baru bertajuk Hari Belajar Guru melalui Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025. Program ini dihadirkan sebagai strategi penguatan ekosistem pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan di kalangan pendidik Indonesia.

Mengapa Hari Belajar Guru Penting?

Menurut Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Hari Belajar Guru bukan sekadar menyediakan waktu kosong untuk belajar, melainkan menjadi wadah refleksi dan kolaborasi antarguru. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung guru sebagai pembelajar sepanjang hayat.

Program ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan guru untuk memenuhi kualifikasi akademik dan melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hari Belajar Guru menjadi bagian dari implementasi PKB yang terstruktur dan sistematis.

Bagaimana Pelaksanaan di Lapangan?

Hari Belajar Guru dilaksanakan satu kali dalam seminggu, dengan waktu yang ditentukan secara fleksibel berdasarkan kesepakatan para guru. Yang terpenting, kegiatan ini tidak mengganggu proses pembelajaran siswa di sekolah.

Kegiatan dilaksanakan secara kolektif melalui berbagai forum kolaboratif seperti:

  • KKG (Kelompok Kerja Guru)
  • MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
  • KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah)
  • MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah)

Program ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga pendidikan kesetaraan, baik di sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.

Setiap guru bisa memilih kelompok belajar berdasarkan mata pelajaran yang diampu. Misalnya, guru Matematika bisa belajar di waktu dan tempat berbeda dengan guru PJOK. Kegiatan belajar dapat dilakukan di satuan pendidikan (KKG mini atau MGMP sekolah) maupun lintas satuan (tingkat gugus/kabupaten).

Kemendikdasmen berharap Hari Belajar Guru menjadi budaya profesional baru yang mengakar kuat di seluruh ekosistem pendidikan. Dengan dukungan kepala daerah dan dinas pendidikan, program ini diyakini mampu meningkatkan: kompetensi dan kinerja guru, kualitas pembelajaran di kelas, dan karakter serta motivasi belajar siswa.

Tugas Kepala Satuan Pendidikan

Untuk mengoptimalkan PKB guru diperlukan waktu belajar khusus, namun masih bersifat kolektif kolegial dalam membangun ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat. Kegiatan yang dilaksanakan tetap berprinsip pada berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Meskipun Kegiatan PKB ini penting, namun perlu diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kegiatan
belajar dan mengajar di satuan pendidikan. Oleh karena itu, para guru dan guru yang diberi penugasan sebagai kepala satuan pendidikan perlu melakukan penjadwalan hari belajar guru sebanyak 1 (satu) kali dalam seminggu.

Kepala satuan pendidikan tidak perlu khawatir tentang pembiayaan karena PKB ini dapat dibiayai menggunakan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) Reguler/Kinerja atau sumber dana lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UNDUH SURAT EDARAN MENTERI

Musi Rawas, 1 Mei 2025

Salam Persaudaraan,
PakDSus

PakD

Susanto

Pendidik, Ayah 4 Orang Anak, Blogger, Penikmat Musik Keroncong.