artikel

Pengolahan Nilai Rapor Semester Genap dan Nilai Ijazah SD Kabupaten Musi Rawas

Tangkapan Layar Surat Kepala Dinas Pendidikan Kab. Musi Rawas

Berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas nomor 420/433/Disdik/2025, Penilaian Sumatif Akhir Tahun Ajaran 2024/2025 untuk kelas enam berlangsung pada tanggal 5 sampai dengan 10 Mei 2025.

Pengolahan nilai kelas enam semester genap (Semester 12) diperoleh dari nilai harian, nilai PTS, dan nilai PSAT. Rumus yang biasa digunakan adalah Nilai Akhir = (2UH+PSTS+PSAT) : 4.

Sesuai surat Kepala Dinas di atas, nilai Semester 12 digabungkan dengan nilai Rapor Semester 9, 10, dan 11 dan dirata-rata menjadi nilai yang akan dituliskan pada ijazah tahun 2025.

Contoh nilai rata-rata mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang nilai akhirnya menjadi nilai ijazah mapel tersebut sebagai berikut.

Gambar tangkapan layar pengolahan nilai (Dok. Susanto)

Teman-teman guru SD Negeri/Swasta di Kabupaten Musi Rawas yang masih menerapkan Kurikulum 2013 dapat mengunduhnya di sini.

Semoga bermanfaat
PakDSus

PakD

Susanto

Pendidik, Ayah 4 Orang Anak, Blogger, Penikmat Musik Keroncong.