Pengolahan Nilai Rapor Semester Genap dan Nilai Ijazah SD Kabupaten Musi Rawas

Berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas nomor 420/433/Disdik/2025, Penilaian Sumatif Akhir Tahun Ajaran 2024/2025 untuk kelas enam berlangsung pada tanggal 5 sampai dengan 10 Mei 2025.
Pengolahan nilai kelas enam semester genap (Semester 12) diperoleh dari nilai harian, nilai PTS, dan nilai PSAT. Rumus yang biasa digunakan adalah Nilai Akhir = (2UH+PSTS+PSAT) : 4.
Sesuai surat Kepala Dinas di atas, nilai Semester 12 digabungkan dengan nilai Rapor Semester 9, 10, dan 11 dan dirata-rata menjadi nilai yang akan dituliskan pada ijazah tahun 2025.
Contoh nilai rata-rata mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang nilai akhirnya menjadi nilai ijazah mapel tersebut sebagai berikut.

Teman-teman guru SD Negeri/Swasta di Kabupaten Musi Rawas yang masih menerapkan Kurikulum 2013 dapat mengunduhnya di sini.
Semoga bermanfaat
PakDSus
