
Tim Penilai Kinerja Guru, Perlukah Dibuat Kepala Sekolah?
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 bulan ini memasuki tahap penilaian kinerja.
Sesuai tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah itu, Pejabat Penilia Kinerja Guru adalah Kepala Sekolah.
Dalam pasal 7 Perdirjen GTK tersebut, capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja guru meliputi 3 hal besar.
Hal-hal itu adalah: a) merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, b) membimbing dan melatih peserta didik, dan c) melaksanakan tugas tambahan.
Setelah sasaran kinerja pegawai ditetapkan, guru melaksanakan rencana kinerja.
Pejabat Penilai Kinerja, dalam hal ini kepala sekolah melaksanakan pemantauan terhadap kemajuan pencapaian terget kinerja melalui pengamatan (observasi).
Selanjutnya memberikan umpan balik berkelanjutan. Hal itu tertuang pada pasal 22 dan 23 Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023) tersebut.
Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai dapat membentuk tim kerja yang membantu melakukan evaluasi kinerja guru. Tim itu terdiri atas guru pada satuan pendidikan yang dipimpinnya sesuai dengan kebutuhan (pasal 25 ayat 2).
Agar sejalan dengan pelaksanaan pengamatan pada pelaksanaan rencana kinerja, Tim Kerja Evaluasi tersebut juga diberi tugas untuk melakukan pegamatan.
Dalam hal memilih guru yang akan dimasukkan ke dalam Tim Kerja, Kepala Sekolah perlu mempertimbangkan beberapa hal. Hal-hal yang dipertimbangkan kepala sekolah, misalnya: pangkat, usia (usia kalender atau usia jabatan guru), kemampuan supervisi akademik berbasis coaching. Hal ini perlu dilakukan agar dalam pelaksanaan observasi tidak timbul rasa sungkan atau hambatan nonteknis lainnya.
Agar guru yang diangkat dalam Tim Kerja dapat bekerja dengan objektif, Kepala Sekolah perlu menetapkan Surat Keputusan. Surat Keputusan itu memuat personal, tugas dan kewajiban, serta jadwal pelaksanaan observasi, pemberian umpan balik, rencana tindak lanjut, dan seterusnya.
Evaluasi kinerja yag dilakukan oleh Tim Kerja tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan capaian pembelajaran murid dan pengembangan karier.
Evaluasi kinerja dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.
Hasil kerja Tim diserahkan kepada kepala sekolah selaku pejabat penilai dan Pejabat Penilai Kinerja memberikan catatan. Catatan dan/atau rekomendasi dalam dokumen Evaluasi Kinerja diberikan untuk perbaikan pada periode berikutnya.
Pada periode Januari -Juni, paling lambat tanggal 30 Juni, sedangkan periode Juli-Desember paling lambat tanggal 31 Desember.
Kesimpulan
Sesusi kebutuhan, misalnya karena guru di sekolah cukup banyak, misalnya guru di sekolah lebih dari 10 orang, kepala sekolah dapat membentuk Tim Kerja yang ditetapkan dengan sebuah Surat Keputusan. Surat Keputusan itu memuat Personal, tugas dan kewajiban, serta jadwal kegiatan.
Musi Rawas, 3 Maret 2024
PakDSus
