artikel

Bagaimana SPMB 2025 di Kabupaten Musi Rawas?

Flyer penjelasan SPMB di Kabupaten Musi Rawas

Bertempat di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, kepala sekolah se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti sosialisasi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).

SPMB dilakasanakan sebagai koreksi beberapa kelemahan pada sistem sebelumnya, yakni PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Beberapa hal krusial yang membedakan SPMB dengan PPDB yaitu sebagai berikut.

Jalur penerimaan murid baru sebelumnya adalah jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan kepindahan orang tua/wali. Pada sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025 cakupan jalurnya adalah domisili, prestasi baik akademik maupun non akademik, afirmasi, dan mutasi.

Pada PPDB kebijakan berbasis zonasi menjadi inti utama. Selain itu, pendekatannya adalah pendekatan keseragaman, artinya semua daerah harus mengikuti pedoman pusat tanpa banyak fleksibilitas daerah. Selain itu juga terdapat keterbatasan inovasi karena berfokus pada pelaksanaan teknis dan kurang memprioritaskan inovasi dan pembinaan prestasi.

Arah kebijakan baru pada SPMB Tahun 2025 mengakomodasi kebutuhan Daerah seperti pendekatan wilayah administratif untuk daerah terpencil dan penyesuaian afirmasi. Selain itu pendekatan yang dilakukan pun fleksibel karena memberikan otonomi lebih kepada pemerintah daerah untuk mengatur kuota dan mekanisme sesuai karakteristik daerah.

Yang paling penting adalah terbukanya inovasi penyelenggaraan yakni dengan mengintegrasikan kurasi prestasi serta penggunaan data dan pengawasan berbasis teknologi dalam hal ini adalah dapodik.

Bagaimana dengan kuota jalur spmb 2025?

Untuk sekolah dasar jalur domisili minimal 70% afirmasi minimal 15% dan mutasi maksimal 5%. Untuk jenjang Sekolah menengah pertama jalur domisili minimal 40% jalur afirmasi minimal 20% prestasi minimal 25% dan mutasi maksimal 5%. Jenjang SMA minimal 30% untuk jalur dominisili, minimal 30% untuk jalur afirmasi, minimal 30% untuk prestasi, dan maksimal 5% untuk jalur mutasi.

Satuan pendidikan menggenapkan agar penerimaan murid baru cukup 100%.

Pada penerimaan sekolah menengah kejuruan atau SMK dikecualikan karena seleksi mempertimbangkan rapor prestasi hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian. Pada jenjang SMK calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas minimal adalah 15% dari seluruh daya tampung dan untuk murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah maksimal 10% dari daya tampung.

Pemerintah menyadari masih terdapat sejumlah Kecamatan yang tidak memiliki SMK atau SMA Negeri maka SPMB jenjang SMA dilaksanakan dengan sistem rayonisasi. Rayon ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi.

Narasumber yang membagikan materi sosialisasi adalah bapak Dedi Purwadi, S.E, M.Pd. Beliau menekankan agar SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Meskipun demikian, bagi satuan pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani murid dari kelompok gender dan agama tertentu dapat menerapkan ketentuan khusus.

Tujuan pelaksanaan SPMB adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas yang dekat dengan domisili tempat mereka tinggal. Selain itu, SPMB berusaha meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari golongan ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Melalui SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi ini mendorong peningkatan prestasi murid serta mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.

Apa yang dimaksud dengan jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi dalam SPMB?

Domisili maksudnya jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Jalur afirmasi adalah penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari golongan atau keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas

Jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan atau non akademik.

Jalur mutasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Persyaratan umum penerimaan murid baru

Persyaratan umum penerimaan murid baru adalah batas usia dan atau telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.

Khusus untuk sekolah dasar persyaratan umum bagi calon murid baru kelas 1 adalah telah berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 atau tahun berjalan.

Calon murid yang berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 dan menurut Dedi Purwadi sudah bisa dimasukkan ke dalam dapodik.

Untuk calon murid yang berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan ia boleh mendaftar SPMB tahun 2025 dan seterusnya asal dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Hal yang harus diingat oleh satuan pendidikan terutama di Sekolah Dasar adalah sekolah tidak boleh menyelenggarakan tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lainnya sebagai persyaratan mendaftar di kelas 1.

Agar orang tua dapat mendaftarkan putra-putrinya maka persyaratan usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

Sementara untuk jenjang SMP SMA SMK persyaratan telah menyelesaikan satuan pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.

Untuk mempelajari lebih lanjut prosedur pelaksanaan sistem penerimaan murid baru Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2025-2026 dapat mengunduh berkas sosialisasi di sini.

Susanto

Pendidik, Ayah 4 Orang Anak, Blogger, Penikmat Musik Keroncong.