Yuk, Bikin Surat Keterangan Nilai Rapor untuk Pendaftaran Murid Baru ke SMP

Pada postingan sebelumnya tentang SPMB 2025 di Kabupaten Musi Rawas dijelaskan bahwa persyaratan umum penerimaan murid baru jenjang Sekolah Menengah Pertama adalah telah menyelesaikan pendidikan di satuan pendidikan pada jenjang sebelumnya. Sebagai buktinya adalah ijazah atau surat keterangan lulus.
Mengutip Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pasal Pasal 12,
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
Terkait dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas mengeluarkan surat bernomor 420/433/Disdik/2025 perihal Pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Tahun dan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan disebutkan bahwa Nilai yang dicantumkan pada transkrip nilai ijazah kelas VI (enam) adalah rata-rata nilai semester 9 sampai semester 12.
Dengan demikian, bukti kelulusan berupa nilai ijazah adalah nilai rapor Semester 9, 10, 11, dan 12 atau nilai rapor kelas lima dan enam.
Sebelum ijazah resmi dikeluarkan pemerintah, untuk kepentingan pendaftaran ke jenjang SMP (kelas 7) kepala sekolah dasar dapat menerbitkan Surat Keterangan Nilai Rapor.
Surat Keterangan Nilai Rapor sekaligus mengandung nilai yang akan tercantum dalam ijazah. Penulisan nilai menggunakan rentang 0-100 dan pembulatan 2 (dua) digit di belakang koma.
Tanggal penerbitan Surat Keterangan Nilai Rapor adalah sesuai dengan tanggal kelulusan. Surat Keterangan Nilai Rapor menjadi bukti yang valid sebagai salah satu persyaratan dalam SPMB kelas 7 SMP Negeri/Swasta Tahun Ajaran 2025/ 2026.
Berkas excell diunduh di sini.
Musi Rawas, 30 April 2025
PakDSus
