artikel

Guru, Pukulan, Hukuman

Bersama Calon Guru Penggerak (Dok. Pribadi)

Bulan ini bulan November, kan? Bulannya para guru, kata orang. Ya, sebab tanggal  25 November para guru dan Indonesia memperingati Hari Guru Nasional. Hari Guru Nasional, sering disingkat sebagai HGN, ditetapkan Presiden Soeharto pada tanggal 25 November 1994, melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional. Hitunglah, peringatan tahun ini HGN keberapa?

“Peringatan ke-28, Pak! Ha ha ha ….” Pak Eko langsung saja menunjuk tangan. Tidak lupa tawa lepas ia keluarkan. Cepat sekali. Huh, rupanya ia membuka kalkulator hape. Pantas.

Tanggal 25 November juga diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI. Persatuan Guru Republik Indonesia adalah organisasi besar yang menghimpun profesi guru-guru di seluruh Indonesia. Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24 – 25 November 1945 meresmikan nama organisasi profesi itu dengan nama PGRI. Sebelumnya bernama PGI (Persatuan Guru Indonesia)(https://news.detik.com/berita/d-5826445/hut-pgri-diperingati-di-25-november-simak-lagi-sejarahnya).

“Jadi, Pak,” tiba-tiba Pak Eko menimpali,” sebenarnya ada dua peringatan ya, pada tanggal 25 November itu?”

Yah …, Pak Eko … Pak Eko.. Orang sudah cerita bahwa tanggal 25 itu peringatan HGN dan HUT ke-77 PGRI. Tapi, nggak apa-apa berarti Pak Guru Kelas Enam itu menyimak uraian ini.

Kasus Hukum pada Guru

Ada beberapa kasus hukum yang menimpa guru, kawan Pak Eko. Sebagian kasus itu dipicu oleh perilaku guru itu sendiri. Karena geregetan, misalnya. Atau akibat perilaku anak yang membuat guru terpancing emosinya hingga … melakukan “hukuman fisik mendidik” berupa menjewer, menampar, atau mencubit. Tidak jarang disertai narasi yang, katakanlah, melukai hati.

Akibat rasa sakit hati, apalagi sudah ada percikan bunga api perselisihan pribadi antara sang guru dengan si orang tua, hukuman “fisik mendidik” itu ditanggapi dengan emosi tinggi. Lalu, atas desakan pihak tertentu, orang tua membawa kasus anaknya ke ranah hukum.

Bagaimana jika sudah seperti ini?

Bagaimana jika ada oknum tertentu yang memanfaatkan situasi sehingga melakukan ancaman atau pemerasan, misalnya?

Perlindungan hukum bagaimana yang harusnya diterima guru?

Hak Guru yang Berkaitan dengan Perlindungan Profesi

Guru memiliki hak yang berkaitan dengan perlindungan profesi sesuai Undang-Undang. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hak guru di antaranya, guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas. Ia pun memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, guru berhak mendapat rasa aman dan jaminan keselamatan. Hal ini dapat dilihat pada pasal 14 ayat 1.

Selain memiliki hak, guru pun memiliki kewajiban profesi yang terkait dengan tiga hak di atas yaitu, bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Guru wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika. Hal ini terdapat pada pasal 20 UU Guru dan Dosen.

Bila mencermati Undang-Undang Guru dan Dosen tersebut, dalam memberikan sanksi kepada peserta didik (murid) terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban. Guru berhak memberikan sanksi sesuai yang disyaratkan Undang-undang, namun demikian dalam melaksanakan haknya untuk bertindak objektif dan tidak diskriminatif, dan seterusnya sebagaimana bunyi Undang-Undang.

“Hukuman Fisik Mendidik”

Teman Pak Eko, merasa sudah membaca Undang-Undang Guru dan Dosen, lalu menafsirkan kalimat bebas sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan. Sehingga, dalam mendisiplinkan muridnya, kadang ia menggunakan kekerasan. Kekerasan fisik yang ia lakukan diberi dalih “sanksi fisik yang mendidik”. Apalagi ketika adab murid terlihat jelek sehingga teman Pak Eko naik pitam, lalu terjadilah pemukulan.

Ilustrasi di atas acapkali terjadi dalam dunia nyata. Oleh karena itu, sebelum guru menafsirkan sendiri kalimat sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, guru perlu memahami Undang-Undang lain yang mengatur tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini adalah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain (pasal 54 ayat 1).

Guru perlu memahami bahwa tindakan fisik, baik itu dalam skala kecil atau besar, pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan. Oleh karena itu, agar guru terhindar dari kasus kekerasan yang berpotensi dilaporkan dan mendapat sanksi hukum, sedapat mungkin menghindarkan diri dari tindakan fisik. Apalagi membekas dan menimbulkan rasa sakit berlebihan pada murid.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak , anak dijamin dan dilindungi hak-haknya. Tujuannya agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, anak wajib mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Lalu, bolehkan guru memukul murid? Jawaban lugas dan jelas adalah tidak boleh. Murid dipasrahkan oleh orang tua/wali untuk dididik di sekolah bukan serta merta pemberian izin untuk memukul anaknya. Akan tetapi, penulis pernah mendapat izin dari salah satu orang tua murid. Bunyinya kurang lebih begini, “Pak,kalau anak saya nakal, adabnya jelek, silakan pukul asal dari lutut ke bawah.”

Hal itu penulis alami ketika penulis masih menjadi guru di daerah ‘pedalaman’ yang semua murid di sekolah adalah tetangga, dekat ataupun jauh. Sebab, panjang desa tidak sampai dua kilometer dengan lebar paling banyak tiga hingga empat rumah.

Jika Telanjur terjerat Kasus Kekerasan Fisik kepada Murid

Jiak guru menghadapi permasalahan hukum, guru berhak meminta bantuan atau dibantu oleh organisasi profesinya misalnya, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Organisasi profesi boleh memberikan bantuan hukum dan perlindungan terhadap profesi guru. Melalui LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukium) PGRI guru dapat meminta bantuan tersebut.

Namun demikian, guru perlu berhati-hati jika melakukan pemukulan. Jika tidak mendapat izin orang tua, jangan coba-coba. Mengutip hukumonline.com, adalah menjadi hak anak dan/atau orang tuanya untuk melaporkan, baik itu melalui mekanisme etik profesi guru, institusi pendidikan dan/atau melaporkannya ke kepolisian dalam hal telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang hal tersebut justru tidak sesuai dengan tujuan pendidikan dan perlindungan anak dari tindakan kekerasan.

Banner #KaLis (Kamis Menulsi Lagerunal)

Musi Rawas, 17 November 2022
PakDSus

Susanto

Pendidik, Ayah 4 Orang Anak, Blogger, Penikmat Musik Keroncong.

5 thoughts on “Guru, Pukulan, Hukuman

  • Dapat ilmu setiap mampir ke blog ini.
    Penulis selalu bisa bercerita dalam tulisan yang isinya penuh dengan informasi yang berguna.
    Sehat selalu ya Pak D.

  • pak De — kisah dan ceritanya menarik slalu dan memcerahkan

    mantap–terbaik

  • Kalo ngasih sangsi mesti mikir dulu ya Pak De, biar tak terjerat hukum

  • Guru..pemimpin pembelajaran yang bukan hanya mendidik di bidang kognitif tapi juga penanaman budi pekerti.

  • Keren…berbagi cerita. Begitulah nasib seorang guru. Tujuan baik di salahkan , ttp kalau jd orang baik tetap salah juga !!!

Comments are closed.