
Info Penilaian Kinerja Guru: Mengisi Rubrik Observasi Kelas pada Indikator Disiplin Positif
BLOGSUSANTO.COM – Pada tulisan terdahulu, tahapan penilaian kinerja sampai pada persiapan dan unggah berkas (meskipun opsional).
Setelah ‘Isi dokumen persiapan’ berupa diskusi dengan atasan untuk mengisi target perilaku, upaya mempelajarai, dan jadwal pelaksanaan selesai dilakukan, tanda cek berwarna hijau menyala. Hal itu menandai bahwa langkah selanjutnya siap dilaksanakan.
Kolom menunggu atasan melakukan observasi pun terbuka. Ditandai dengan simbol gembok tidak terkunci. Pada kolom kedua diberi tahu bahwa guru menunggu atasa melakukan observasi mengajar di kelas.
Misal, pada dokumen persiapan diisi tanggal 21 Maret 2024, pada kolom kedua Bagian 1 Pelaksanaan observasi pun akan muncul pemberitahuan. Pemberitahuan itu berbunyi: Atasan akan mengisi Rubrik Observasi Kelas sesuai jadwal: 21 Maret 2024.
Guru mengeklik tombol ‘cek rincian’. Guru diberitahu oleh sistem tentang langkah-langkah observasi yang akan dilakukan atasan. Atasan adalah pejabat penilai kinerja. Pejabat penilai kinerja guru adalah kepala sekolah.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, Pejabat Penilai Kinerja Guru adalah Kepala Sekolah.
Merujuk pasal 22 dan 23 Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tersebut, PPK (Pejabat Penilai Kinerja) guru melaksanakan pemantauan terhadap kemajuan pencapaian terget kinerja. Pemantauan itu dilaksanakan melalui pengamatan (observasi) dan pemberian umpan balik berkelanjutan.
Bagaimana jika jumlah guru di sekolah banyak? Kepala Sekolah dapat membentuk tim kerja yang membantu melakukan evaluasi kinerja guru. Agar Tim Kerja mampu melakukan evaluasi kinerja guru, tentu mereka pun harus terlibat dalam observasi guru mengajar di kelas.

Pelaksanaan Observasi
Pastikan bahwa RPP sudah disiapkan. Guru dapat menambahkan fokus observasi sebagaimana terdapat pada rubrik observasi ke dalam uraian pembelajaran. Boleh juga tidak, apabila guru yakin memunculkan perilaku yang dianjurkan sesuai fokus yang dipilih.
Jadi, pada dasarnya guru mengajar seperti biasa pada saat pelaksanaan observasi kinerja guru.
Yang membedakan adalah hadirnya pengamat (dalam hal ini kepala sekolah sebagai pejabat penilai). Kepala Sekolah mengamati kesesuaian aspek pembelajaran berdasarkan rubrik yang ia pegang.
Hasil observasi tidak untuk dinilai, tetapi sebagai dasar melakukan tindak lanjut. Pada PMM dikatakan bahwa penilaian akhir akan didasari oleh peningkatan kinerja Anda dari sebelum observasi ke setelah observasi.
Catatan hasil observasi disiikan kepala sekolah ke dalam aplikasi. Namun, sebaiknya Kepala Sekolah atau Pengamat Pembelajaran tidak langsung mengisikan hasil pengamatan di PMM, apalagi mengisi di PMM pada gawai atau hape.
Yang lebih baik adalah mencetak rubrik observasi sebagi alat pencatat perilaku yang dimunculkan berdasarkan pengisian dokumen praobservasi sebelumnya.
Berikut contoh Rubrik Observasi Kelas apabila guru memilih Penerapan Disiplin Positif. Jika guru memilih indikator Keteraturan Kelas,misalnya maka indikator silakan disesuaikan.
Rubrik ini adalah Formulir B: Pelaksanaan Observasi Kinerja Guru yang dibuat lebih sedehana dalam format vertikal (portrait).
Apabila guru di sekolah ada yang memilih indikator lainnya, dapatkan Formulir Rubrik Observasi lengkap 8 indikator di sini.
Musi Rawas, 6 Maret 2024
PakDSus
Semangat berbagi, implementatif, guru hebat. Semoga jadi ladang pahala anda.