artikel

Ini Daftar SD Pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2022/2023 di Kabupaten Musi Rawas

Halo, sahabat pembelajar! Khususnya Anda yang menjadi guru sekolah dasar di Kabupaten Musi Rawas, Bumi Lan Serasan Sekantenan. Kurikulum apa yang diterapkan pada tahun pelajaran 2022/2023? Mari kita cermati Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 sebagaimana telah diubah dengan Kepmendikbud Nomor 262/M/2022. Lalu, mencermati juga Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/2038/KPTS/DISDIK/2022 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023.

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 mengatur tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Pengembangan kurikulum satuan pendidikan pada keputusan menteri tersebut mengacu pada:
a. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh;
b. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau
c. Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.

Tahun pelajaran 2021/2022 (tahun pelajaran lalu) seluruh sekolah (khususnya sekolah dasar) di Kabupaten Musi Rawas menyelenggarakan pendidikan dengan Kurikulum 2013 dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan. Kami mengenalnya dengan nama Kurikulum Kondisi Khusus.

Namun, berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Nomor 420/2038/KPTS/DISDIK/2022 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023, BAB V tentang KEGIATAN PEMBELAJARAN pasal 10 ayat (1) bahwa “Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2013 dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP)“.

Jadi, jelaslah bahwa proses pembelajaran pada tahun pelajaran 2022/2023 menggunakan Kurikulum 2013 kondisi normal. Jika menggunakan istilah yang digunakan pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 adalah Kurikulum 2013 pendidikan dasar dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh.

Kurikulum 2013 dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh diberlakukan tanpa kecuali kepada seluruh satuan pendidikan SD sederajat. Namun demikian, berdasar angket kesiapan yang sudah diisi pendaftar terdapat 19 sekolah dasar yang melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri. Sembilan belas sekolah tersebut menetapkan pilihan: Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan mandiri Berbagi.

Pilihan pertama adalah Mandiri Belajar. Pilihan ini memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan saat menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka. Sementara itu, mereka tidak perlu mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan (Kurikulum 2013). Pilihan kedua yaitu Mandiri Berubah. Satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan. Pilihan ketiga adalah Mandiri Berbagi. Pilihan ini memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar. Ketiga pilihan tersebut diterapkan pada kelas 1 dan kelas 4.

Sembilan belas sekolah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan adalah sebagai berikut.

Mandiri Belajar, 11 sekolah, yaitu: SDN Kuto Baru, SDN Harapan Makmur, SDN 2 Selangit, SDN Prabumenang, SDN Taba Gindo Lama, SDN Karang Panggung, SDN Batu Gane, SDN Napal Melintang, SDN 1 Selangit, SDN 4 Muara Beliti, SDN 1 Air Ketuan. Mandiri Berubah, 7 sekolah, yaitu: SDN Binjay, SDN Lubuk Rumbai, SDN 2 Surodadi, SDN 2 Prabumulih 1, SDN Kembang Tanjung, SDIT Al Qudwah (Swasta), SD Sabilillah (Swasta). Mandiri Berbagi, satu sekolah, yaitu: SDN Taba Remanik.

Jadi, jelaslah bahwa sekolah dasar di wilayah Kabupaten Musi Rawas telah memiliki payung hukum pelaksanaan kurikulum. Kurikulum 2013 dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh dari kelas 1 hingga kelas 6. Kurikulum merdeka mandiri sesuai pilihan dengan masih melaksanakan Kurikulum 2013 pada kelas 2,3,5, dan 6.

Selamat mengimplementasikan kurikulum sesuai dengan peraturan yang ada, Bapak dan Ibu Guru sahabat pembelajar semua!

Musi Rawas, 24 Juli 2022

PakDSus

Susanto

Pendidik, Ayah 4 Orang Anak, Blogger, Penikmat Musik Keroncong.

2 thoughts on “Ini Daftar SD Pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2022/2023 di Kabupaten Musi Rawas

Comments are closed.