
Memaknai Sila Keempat Pancasila
Seperti saya tulis pada tulisan sebelumnya berjudul Memaknai Sila Ketiga Pancasila pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara pasal 4 terdapat penjelasan lima dasar Panca Sila. Kelima dasar Panca Sila tersebut yaitu:
- Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa terlukis dengan Nur Cahaya di ruangan tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.
- Dasar Kerakyatan dilukiskan Kepala Banteng sebagai lambang tenaga rakyat.
- Dasar Kebangsaan dilukiskan dengan pohon beringin, tempat berlindung.
- Dasar Peri Kemanusiaan dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi.
- Dasar Keadilan Sosial dilukiskan dengan kapas dan padi, sebagai tanda tujuan kemakmuran.
Sampai dengan tahun 1968 belum terdapat keseragaman mengenai tata urutan dan rumusan sila-sila dalam penulisan/pembacaan/pengucapan Panca Sila. Oleh karena itu, untuk kepentingan keseragaman itu, presiden perlu menetapkan tata urutan dan rumusan sila-sila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/pengutjapan Panca Sila.
Instruksi Presiden Republik Indonesia yag dimaksud adalah Inpres Nomor 12 Tahun 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan Pancasila.
Berdasarkan instruksi presiden tersebut, Presiden memerintahkan semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga/Badan Pemerintah lainnya dalam melaksanakan Instruksi Presiden R.I. No. 01 Tahun 1967, supaya sila-sila dalam Panca Sila dibaca/diucapkan dengan tata urutan dan rumusan sebagai berikut:
SATU : KETUHANAN YANG MAHA ESA.
DUA : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB.
TIGA : PERSATUAN INDONESIA.
EMPAT : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN.
LIMA : KEADILAN NASIONAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
Keterangan:
Penggalan Inpres Nomor 12 Tahun 1968 tersebut saya tulis ulang menggunakan ejaan yang berlaku saat ini.
Bagaimana Mengucapkan Sila Keempat Pancasila?
Pada Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968 tersebut masih belum jelas bagaimana mengucapkan bunyi sila keempat Pancasila. Mengapa? Karena ada tanda garis miring pada susunan kalimat sila keempat tersebut, yaitu:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Bagaimana membaca kata-kata “permusyawaratan/perwakilan” itu?
Saya pernah mendengar pembina upacara mengucapkan “permusyawaratan atau perwakilan”, “permusyawaratan dan perwakilan”, dan “permusyawaratan perwakilan”. Meskipun garing adalah singkatan dari garis miring, saya belum pernah mendengar pembina upacara mengucapkan “permusyawaratan garing perwakilan”.
Saya berusaha berselancar mencari rujukan cara membaca tanda “/” pada kalimat “permusyawaratan/perwakilan”. Keterbatasan kemampuan menyebabkan saya belum menemukannya. Saya pun mengingat-ingat Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) puluhan tahun lalu. Lagi-lagi keterbatasan kemampuan mengingat, saya pun kesulitan untuk menemukan arti tanda garis miring tersebut.
Nah, daripada kebingungan, saya akan merujuk pada kegiatan kenegaraan, yakni Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021 yang baru lalu. Pada saat itu, pembacaan teks Pancasila dilakukan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakayat Republik Indonesia, Bapak Bambang Soesatyo.
Pada saat itu (lihat video YouTube kanal Sekretariat Presiden menit 19:54), Ketua MPR membacakan Teks Pancasila dengan bunyi sebagai berikut:
PANCASILA
SATU : KETUHANAN YANG MAHA ESA.
DUA : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB.
TIGA : PERSATUAN INDONESIA.
EMPAT : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN.
LIMA : KEADILAN NASIONAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
Pembacaan teks Pancasila yang dilakukan oleh Ketua MPR tersebut, patut menjadi rujukan karena dilakukan oleh pejabat negara dalam acara resmi kenegaraan.
Makna Sila Keempat Pancasila
Lambang sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” adalah kepala banteng. Banteng, binatang apakah itu?

Dilansir dari alamendah.org banteng merupakan hewan mamalia yang berkerabat dengan sapi. Banteng (Bos javanicus) terdiri atas tiga subspesies (sub-jenis) yakni Bos javanicus javanicus (terdapat di Jawa, Madura, dan Bali, Indonesia), Bos javanicus lowi (terdapat di Kalimantan) dan Bos javanicus birmanicus (terdapat di Indocina). Banteng merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Mereka hidup secara berkelompok dengan jumlah kawanan antara 2-40 individu dengan satu Banteng jantan. Banteng-banteng jantan muda hidup sendirian atau dalam kelompok-kelompok kecil bujang.
Dari perilakunya yang berkawanan menjadikan mereka binatang yang kuat dan sulit diserang lawan. Namun sulit diserang bukan berarti mereka tidak bisa diserang lho, ya! Bangsa Indonesia pun bangsa yang senang berkumpul. Tradisi kenduri, adanya balai-balai pertemuan, menandakan bahwa masyarakat kita adalah masyarakat yang suka berkumpul.
Mereka tidak sekedar berkumpul, tetapi juga bermusyawarah, dan mengambil keputusan. Oleh karenanya tidak mengherankan jika banteng merupakan pilihan yang tepat untuk melambangkan sila keempat dasar negara kita. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pun menjelaskan bahwa kepala banteng diartikan sebagai tenaga rakyat.
Menurut Yusdianto¹ hakikat sila keempat Pancasila adalah: Pertama, demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kedua, permusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. Ketiga, melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan, Keempat, terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan.
Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Pernyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, berhati-nurani, arif,
bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat merupakan sistem demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang-orang yang profesionalberintergritas melalui sistem musyawarah (government by discussion).
Mengejawantahkan Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” wajib diamalkan oleh setiap warga negara Indonesia. Bentuk pengamalannya adalah sebagai berikut.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Oleh karena itu, ia tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
Dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama, mengutamakan musyawarah ntuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak hanya dilakukan jika pengambilan keputusan dengan cara musyawarah tidak tercapai. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Setiap warga negara menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah dan dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima serta melaksanakan hasil keputusan musyawarah itu.
Keputusan yang diambil selalu mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Negara kita luas, penduduk negara kita banyak. Tidak mungkin permusyawaratan dilakukan tanpa perwakilan. Oleh karena itu, kita memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Salam Demokrasi Pancasila!
#HariKesaktianPancasila, #AISEIWritingChallenge, #Juni2021Challenge

Sumur:
¹ Volume 10 Issue 2, April-June 2016: pp. 221-412. Copyright © 2015-2016 FIAT JUSTISIA. Faculty of Law, Lampung
University, Bandarlampung, Lampung, Indonesia. ISSN: 1978-5186 | e-ISSN: 2477-6238
² https://alamendah.org/2010/03/07/banteng-bos-javanicus-semakin-terancam/
wah mantaph sekali, pak. penjelasannya sangat baik
Luar biasa Pak D. Terima kasih
Habis kata-kataku membaca penjelasan ini. Mantab pak. Terimakasih penjelasannya.
Siap Pk D
sip pak D ,tambahan ilmunya
Sangat lengkap Pak D..keren. dapat juga penjelasan cara baca Permusyawaratan/Perwakilan
Hatur nuhun bapak .pencerahan nya…mantap….
Keren pak D sampai ditelusuri garis miringnya.
Memyegarkan kembali ingatan ttg materi yg dulu diterima dalam P4. Ide yg keren Pak D, menelusuri bagaimana pengucapan tanda / dalam sila ke 4.
Berarti pengucapan sila keempat, selama ini sudah benar. Terima kasih ilmunya pak, ditambah lg makna-makna yg terkandung pada lambangnya
Memberikan makna “step by step”, lebih membumi.