artikel

Pencetakan dan Pengesahan Ijazah, Kertas yang Digunakan Bukan Kertas yang Aneh-Aneh

Sumber: Kemendikdasmen

Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah menetapkan ketentuan teknis baru dalam proses pencetakan dan pengesahan ijazah.

Ketentuan itu meliputi waktu unduh format, penggunaan tanda tangan basah atau elektronik, hingga spesifikasi kertas yang digunakan.

Berdasarkan Buku Pedoman Pengelolaan Ijazah halaman 13, satuan pendidikan diwajibkan mengunduh format ijazah melalui sistem kementerian.

Waktu pengunduhan minimal tiga hari setelah penetapan Daftar Nominatif Tetap (DNT). Format yang telah diunduh ini kemudian dicetak, terutama jika kepala sekolah akan menandatangani secara manual menggunakan tanda tangan basah.

Setelah format dicetak, satuan pendidikan membubuhkan foto peserta didik pemilik ijazah pada lembar tersebut.

Kepala satuan pendidikan berwenang menandatangani ijazah dengan tanda tangan basah disertai stempel resmi sekolah atau menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi.

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan atau kepala sekolah berhalangan, penandatanganan dapat dilakukan oleh pelaksana tugas (Plt.).

Namun demikian, sesuai aturan, pada kolom nama atau jabatan tidak perlu dicantumkan istilah “Plt.” atau “pelaksana tugas.”

Kepala sekolah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), ijazah harus mencantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sementara bagi kepala satuan pendidikan non-ASN, kolom NIP diisi dengan tanda strip (-).

Dalam aspek teknis pencetakan, kertas yang digunakan untuk mencetak ijazah harus berukuran A4 (21 cm x 29,7 cm) dengan ketebalan minimal 80 gram per meter persegi (gsm).

Ijazah wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing jika diperlukan. Format penulisan harus mengacu pada format standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

Aturan pencetakan transkrip nilai sedikit berbeda dengan ketentuan kertas untuk cetak ijazah. Kertas yang digunakan adalah kertas berukuran A4 atau F4 (21 cm x 33 cm), berwarna putih dengan ketebalan yang sama, yakni minimal 80 gsm.

Sama seperti ijazah, transkrip nilai ditulis dalam Bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan ke bahasa asing bila dibutuhkan, serta mengikuti format resmi dari Kementerian.

Musi Rawas, 9 Mei 2025

Salam Guru Pembelajar,
PakDSus

PakD

Susanto

Pendidik, Ayah 4 Orang Anak, Blogger, Penikmat Musik Keroncong.