Penetapan dan Penerbitan Surat Keterangan Lulus Peserta Didik SD Tahun 2025

Berdasarkan Buku Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan halaman 9, penetapan kelulusan peserta didik ditetapkan melalui keputusan kepala satuan pendidikan.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kelulusan peserta didik ditetapkan pada hari Senin pertama bulan Juni tahun berjalan. Pada tahun 2025, hari tersebut jatuh pada tanggal 2 Juni 2025.
Sebagai bentuk pengesahan kelulusan, satuan pendidikan wajib menerbitkan:
- Surat Keterangan Lulus (SKL) – diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan, yaitu 2 Juni 2025.
- Ijazah – diterbitkan setelah SKL sebagai dokumen resmi kelulusan.
Surat Keterangan Lulus (SKL) memiliki status sementara hingga ijazah diterbitkan. Dokumen ini memuat:
- Identitas lengkap peserta didik
- Rata-rata nilai peserta didik, yang akan dicantumkan pula dalam transkrip nilai pada ijazah
Penting: Satuan pendidikan dilarang menahan SKL maupun ijazah dari peserta didik yang telah dinyatakan lulus, dengan alasan apa pun.***
Musi Rawas, 9 Mei 2025
Salam Guru Pembelajar.