artikel

Penyerahan dan Pembiayaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025

Sampul Buku Pedoman Pengelolaan Ijazah (Sumber; Kemendikdasmen)

Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan sebelumnya sebagai bagian dari mempelajari Buku Panduan Pengelolaan Ijazah.

Setiap akhir tahun ajaran, penyerahan ijazah menjadi momen penting bagi para siswa dan sekolah. Untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik dan transparan, berikut ini adalah informasi penting terkait mekanisme penyerahan dan pembiayaan ijazah di satuan pendidikan.

Penyerahan Ijazah kepada Siswa

Halaman 13 Buku Pedoman Pengelolaan Ijazah menjelaskan bahwa Satuan Pendidikan akan menyerahkan ijazah kepada peserta didik sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh sekolah.

Satuan Pendidikan (Sekolah) yang menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, siswa juga akan menerima salinan digital ijazah. Ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi dokumen pendidikan yang lebih aman dan mudah diakses.

Siapa yang Menanggung Biaya Penerbitan Ijazah?

Ada kabar baik! Biaya penerbitan ijazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah. Artinya, tidak ada pungutan yang dibebankan kepada siswa atau orang tua. Berikut ini penjelasan rincian pembiayaan.

  1. Dibiayai oleh Sekolah
    Seluruh proses, mulai dari validasi data hingga pencetakan ijazah, didanai dari biaya operasional sekolah. Sekolah diharapkan mengelola anggaran dengan bijak agar proses ini berjalan lancar dan efisien.
  2. Dana BOSP Bisa Digunakan
    Untuk sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dana ini dapat digunakan untuk menutupi biaya penerbitan ijazah. Dana BOSP memang ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional termasuk administrasi pendidikan.
  3. Dilarang Memungut Biaya ke Siswa
    Sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya dari siswa untuk keperluan penerbitan ijazah. Hal ini untuk menjamin bahwa setiap peserta didik mendapatkan hak atas ijazah sebagai bukti kelulusan, tanpa ada kendala biaya.

Catatan untuk Sekolah dan Orang Tua

Orang tua tidak perlu khawatir soal biaya ijazah. Tidak ada pembayaran tambahan yang diperlukan. Satuan Pendidikan (Sekolah) wajib melaporkan penggunaan dana (termasuk BOSP) secara akuntabel dan sesuai regulasi.

Siswa yang menerima ijazah digital tetap harus menyimpannya dengan aman, karena salinan ini sah dan dapat digunakan jika diperlukan.

Musi Rawas, 10 Maei 2025

Salam Guru Pembelajar,
PakDSus

PakD

Susanto

Pendidik, Ayah 4 Orang Anak, Blogger, Penikmat Musik Keroncong.