artikel

Pendidikan Kepemimpinan Sekolah (PKS)

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti (Sumber: Muhammadiyah.or.id)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan kebijakan baru bernama Pendidikan Kepemimpinan Sekolah (PKS).

Program ini merupakan penyempurnaan dari Program Guru Penggerak (PGP) yang sebelumnya diungulkan pada masa Mas Menteri Nadiem Makarim. Sebagaimana diketahui, salah satu keistimewaan program sebelumnya adalah sertifikat Guru Penggerak yang menjadi syarat calon kepala sekolah.

Pada awalnya, PGP (Program Guru Penggerak) membatasi usia calon peserta yakni maksimal 50 tahun. Namun, kebijakan itu memicu protes dari beberapa guru, sehingga batas usia dihapuskan demi membuka kesempatan lebih luas.

PGP (Pendidikan Guru Penggerak) yang membuka peluang lulusannya menjadi kepala sekolah telah berhasil melahirkan cukup banyak kepala sekolah muda. Akan tetapi muncul keluhan mengenai kompetensi kepemimpinan dan manajerial mereka.

Sebelumnya, calon kepala sekolah setidaknya memiliki pengalaman sebagai wakil kepala sekolah atau memiliki masa kerja yang memadai. Namun, aturan baru menghilangkan tahapan ini. Akibatnya, beberapa kepala sekolah muda menghadapi kesulitan dalam menjalankan peran mereka.

Untuk menjawab tantangan ini, Kementerian meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah sebagai program yang lebih terarah. Program ini bertujuan mencetak kepala sekolah profesional dengan kemampuan merancang dan mengelola kebijakan pendidikan secara efektif.

Fokus Program Kepemimpinan Sekolah

Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, Program Kepemimpinan Sekolah merupakan bagian dari transformasi Merdeka Belajar. Program ini dirancang untuk membangun pemimpin pendidikan yang tidak hanya unggul dalam pengajaran, tetapi juga mahir mengelola institusi.

Program Kepemimpinan Sekolah (PKS) akan melatih peserta melalui metode praktis dan studi kasus, menitikberatkan pada kemampuan manajerial dan kepemimpinan.

Tujuan utama Program Kepemimpinan Sekolah mencakup:

  • Meningkatkan kompetensi kepala sekolah dalam mengelola kebijakan mutu pendidikan.
  • Memberdayakan pengawas untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan.
  • Menyelaraskan pelatihan dengan standar nasional dan kurikulum sekolah.

Melalui Program Kepemimpinan Sekolah (PKS), Kementerian berharap mencetak kepala sekolah yang tidak hanya visioner tetapi juga mampu menjawab tantangan pendidikan di masa depan.

Susanto

Pendidik, Ayah 4 Orang Anak, Blogger, Penikmat Musik Keroncong.